Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Ilustrasi (Foto: dok. Korlantas Polri)

OTO Mounture — Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Mei 2022, kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, libur panjang Hari Raya Idulfitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.

Jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku. “Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari. (OM/RIL)

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *