OTO Mounture — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik aturan terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan pusat dan daerah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut, tercantum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, di mana aturan itu tentunya untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik bertenaga baterai di Tanah Air.
“Kita menginginkan kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik, harus menggunakan kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor,” katanya pada acara diskusi virtual yang dihelat Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
BACA JUGA: 7 Anggota Gaikindo Telah Siapkan Kendaraan Ramah Lingkungan
Ia menambahkan, dengan terbitnya Inpres terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, maka pabrikan roda empat di Indonesia sudah harus mengambil langkah untuk melakukan produksi tersebut secara lokal.
Terlebih lagi, lanjut Kukuh, pasar mobil listrik di Indonesia masih terbuka lebar, dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia yang masih rendah, yaitu 99 per 1.000 orang.
“Kalau itu menjadi 100 mobil per 1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini, jadi itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita,” ungkap dia. (OM/RIL)