Dukung Kebijakan PSBB, Daihatsu Terapkan 75 Persen WFH ke Karyawannya

OTO Mounture — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 14 September 2020 lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih terus meningkat.

Melihat situasi dan perkembangan ini, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) langsung menanggapi Pergub itu dengan menerapkan kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home) dari yang semula 50 persen, dan 50 persen, menjadi 25 persen WFO, serta 75 persen WFH sejak peraturan ini dikeluarkan. Sehingga, tiap karyawan ADM bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB.

Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT ADM, Amelia Tjandra, mengungkapkan bahwa ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.

“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” katanya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, PT ADM telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter. Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut. (OM/RIL)

, , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *