OTO Mounture — Demi menekan penyebaran virus korona (Covid-19), pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mana masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
Adapun kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan di luar rumah pun kini beralih dengan menggunakan sistem online. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan. Kini, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online, yang bisa diakses dengan di rumah saja melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store. Dengan adanya aplikasi ini, kini wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Samsat secara langsung. Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas? Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan jika ingin membayar pajak kendaraan via aplikasi Samolnas.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Play Store Android (saat ini belum tersedia di Apple App Store),
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan klik menu pendaftaran,
3. Kemudian akan muncul pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini selanjutnya wajib pajak diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju atau tidak setuju. Kemudian klik tombol setuju,
4. Selanjutnya, akan muncul formulir yang harus diisi yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email,
5. Isi formulir dengan teliti kemudian klik ‘lanjutkan’. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan,
6. Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) ataupun melalui e-commerce. Sebagai informasi, membayar pajak melalui aplikasi Samolnas ini akan dikenakan biaya administrasi bank sebesar Rp5 ribu.
Usai melakukan pembayaran, maka secara otomatis Samsat akan melakukan pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang selanjutnya akan diantar langsung ke rumah. Waktu yang diperlukan untuk proses pengantaran ini adalah paling lambat 3 hari.
Namun, saat Oto Mounture mencoba melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas. Berkas TBPKP tersebut tiba sekitar 1 bulan sejak tanggal pembayaran.
Hal ini wajar, sebab sebelum masuk ke menu aplikasi tersebut ada beberapa informasi yang disampaikan bahwa masa tanggap darurat Covid-19, E-pengesahan STNK berlaku 3 bulan dan dianggap sah dan berlaku sebagai bukti pengesahan STNK sampai dengan dikirimkan TBPKP dan stiker pengesahan STNK ke alamat sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
Sekedar catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Jika ingin melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap harus mendatangi langsung kantor Samsat. (OM/MC)