Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023

Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging pertama di Indonesia, yang digelar di Central Parkir ITDC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat, 25 Maret 2022 (Foto: BPMI Setpres/Kris)

OTO Mounture — Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” katanya pada jumpa pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

BACA JUGA:

Kemenperin Tegaskan Insentif Kendaraan Listrik Harus Tepat Sasaran

Pameran Kendaraan Listrik akan Kembali Digelar pada Mei 2023

Pada kesempatan sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menuturkan bahwa untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor dan mobil listrik sebanyak 35.900 unit sampai Desember 2023.

“Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” terang Agus.

Menurut Agus, Kementeriannya sudah menyiapkan skema berkaitan yang dimintakan requirement dari Kementerian Keuangan dan pihaknya sudah memberikan skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan dan produsen, serta Kemenperin sendiri dan ada yang TPA.

“Pemerintah hanya memberi bantuan terhadap belanja motor maupun mobil berlaku untuk satu kali belanja tidak bisa dipakai dua kali. Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” tutup Agus. (OM/RIL)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *