Suzuki Hadirkan Layanan Asuransi Kendaraan

OTO Mounture — Selain melakukan perawatan berkala untuk menjaga performa mesin tetap optimal, memberikan perlindungan terhadap kendaraan juga penting dilakukan. Salah satunya melalui perlindungan asuransi.

Terkait hal itu, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan layanan Suzuki Insurance untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi konsumen Suzuki, baik pengendara maupun kendaraannya. Untuk mendapatkan perlindungan Suzuki Insurance, konsumen bisa mengunjungi outlet Suzuki terdekat yang saat ini sudah tersedia di 224 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.

Head of Fleet & Business Initiatives PT SIS, Hendro Kaligis, mengatakan apabila konsumen ingin melindungi kendaraannya dengan Suzuki Insurance, bisa menemui wiraniaga atau service advisor di diler Suzuki terdekat.

“Konsumen dapat mengetahui informasi mengenai produk Suzuki Insurance dan estimasi biaya premi yang dapat dihitung langsung melalui website resmi Suzuki. Selain mendapatkan jaminan layanan perbaikan di Authorized Body & Paint Suzuki serta penggunaan Suzuki Genuine Parts, di Suzuki Insurance konsumen dapat membayar premi dengan cara di cicil hingga 12 bulan dengan bunga 0%,” katanya.

Baca juga: Kiat Berkendara Aman di Musim Hujan ala Suzuki

Suzuki Insurance memiliki layanan gratis seperti mobil derek untuk keadaan darurat, dan layanan ambulans jika dibutuhkan.

Selain itu, Suzuki Insurance juga memiliki fitur perluasan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan konsumen, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kecelakaan penumpang dan pengemudi, tunjangan transportasi, serta jaminan perbaikan kerusakan akibat dari bencana alam, kerusuhan, huru-hara, dan tindakan terorisme atau sabotase.

Jika ingin melakukan klaim, konsumen dapat melapor ke call center 24 jam yang tertera di buku polis atau datang langsung ke Authorized Body & Paint Suzuki terdekat. Kendaraan konsumen akan mendapatkan jaminan perbaikan sesuai dengan standar Suzuki yang memiliki garansi pengerjaan perbaikan sampai dengan enam bulan.

“Kami menghadirkan produk Suzuki Insurance karena kami ingin memberikan layanan one stop service yang terbaik kepada konsumen, salah satunya menyediakan produk asuransi resmi Suzuki Insurance. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan kenyaman konsumen Suzuki di Indonesia,” tutup Hendro. (OM/RIL)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *