OTO Mounture — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh mencatat sebanyak 21.759 pelanggar lalu lintas di Kota Banda Aceh terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang September 2021 lalu. Dari angka tersebut, pelanggaran berupa menerobos lampu merah merupakan kasus yang paling dominan.
“Banyak sekali pelanggaran yang terekam sejak dipasang ETLE di beberapa titik dalam Kota Banda Aceh,” ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Dicky Sondani dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 5 Oktober 2021.
Selain menerobos lampu merah, kata Dicky, jenis pelanggaran paling banyak adalah pengguna sepeda motor tidak memakai helm dan pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Sejak September lalu, polisi telah memasang kamera pengawas pada 20 titik di Kota Banda Aceh untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara elektronik selama 24 jam. “Namun, para pelanggar hingga kini belum ditilang karena masih tahap sosialisasi hingga akhir Oktober,” tutur Dicky.
Sebagai informasi, sistem tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian surat tilang dikirim ke rumah pelanggar melalui jasa pengiriman. Sistem tilang elektronik mendeteksi pemilik kendaraan melalui pelat nomor.
Apabila pemilik kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mendapat tilang adalah pemilik kendaraan sesuai nama di STNK. (OM/RIL)