Kiat Klaim Asuransi agar Diterima ala Adira Insurance

Ilustrasi (dok. NTMC Polri)

OTO Mounture — Tingginya angka kecelakaan di Indonesia, menyebabkan para pengguna mobil memerlukan perlindungan lebih untuk kendaraan dan dirinya sendiri. Salah satunya dengan memiliki asuransi mobil.

Dengan memiliki asuransi mobil, apabila ada musibah yang menimpa Anda, maka risiko-risiko yang tertimpa dapat diminimalisir. Terlebih pemilik kendaraan pun bisa melakukan perluasan asuransi kendaraannya dengan memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL).

Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama, menuturkan bahwa jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi.

“Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” katanya pada acara Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) yang dihelat Forum Wartawan Otomotif (Forwot), baru-baru ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. “Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” ungkap Wayan.

Kendati demikian, beberapa pemilik kendaraan terbilang enggan untuk melakukan klaim asuransi dikarenakan proposal pengajuan klaim kerap kali ditolak oleh pihak asuransi. Oleh karenanya, Wayan pun memberikan kiat agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi, antara lain:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.

7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis. (OM/LS)

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *