12 Istilah Penting dalam Pembelian Mobil Baru yang Wajib Dipahami, Jangan Sampai Salah!

Foto: Getty Images

OTO Mounture — Membeli mobil baru tidak hanya berkaitan dengan memilih model, warna, dan fitur kendaraan. Calon pembeli juga perlu memahami berbagai istilah dalam proses transaksi, terutama yang berkaitan dengan pembayaran, kredit, administrasi, hingga asuransi mobil.

Istilah seperti booking fee, down payment (DP), total down payment (TDP), tenor, hingga asuransi total loss only (TLO) sering dijumpai ketika seseorang membeli mobil secara tunai maupun kredit.

Memahami istilah-istilah tersebut penting agar calon konsumen mengetahui komponen biaya yang harus dibayarkan, memahami kewajiban selama masa kredit, serta terhindar dari kesalahpahaman ketika melakukan transaksi.

Berikut 12 istilah dalam pembelian mobil baru yang perlu diketahui calon konsumen.

1. Booking Fee

Booking fee atau uang tanda jadi merupakan sejumlah uang yang dibayarkan calon konsumen sebagai tanda keseriusan untuk membeli kendaraan. Istilah ini biasanya digunakan ketika konsumen memesan kendaraan yang masih dalam tahap pre-order atau menunggu ketersediaan unit.

Nominal booking fee umumnya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta, meskipun besarannya bergantung pada kebijakan dealer dan jenis kendaraan.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening resmi dealer. Konsumen sebaiknya memastikan bukti pembayaran dan ketentuan pengembalian dana apabila pesanan dibatalkan.

Untuk menghindari penipuan, jangan menitipkan uang pembayaran kepada tenaga penjual secara pribadi tanpa bukti transaksi resmi.

2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)

Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan dokumen yang diterbitkan dealer sebagai bukti pemesanan kendaraan oleh konsumen. Dokumen ini biasanya memuat identitas pembeli, jenis dan tipe kendaraan, warna, harga, serta ketentuan transaksi yang telah disepakati.

SPK menjadi salah satu dasar administrasi dalam proses pembelian mobil. Informasi di dalamnya juga perlu diperiksa dengan teliti agar sesuai dengan kendaraan yang dipesan. Pastikan seluruh data, spesifikasi kendaraan, harga, dan kesepakatan tambahan sudah tercantum dengan benar sebelum menandatangani SPK.

3. Down Payment (DP)

Down Payment (DP) atau uang muka merupakan pembayaran awal yang dilakukan konsumen dalam transaksi pembelian mobil secara kredit. Besaran DP ditentukan berdasarkan harga kendaraan, ketentuan lembaga pembiayaan, serta kesepakatan dengan konsumen.

Dalam skema kredit, DP akan mengurangi jumlah pokok pembiayaan sehingga sisa harga kendaraan dibayarkan melalui cicilan sesuai tenor yang disepakati. Semakin besar uang muka yang dibayarkan, semakin kecil jumlah pokok pinjaman yang perlu dicicil.

BACA JUGA: In This Economy, Perlukah Ganti Mobil ke Kelas Lebih Rendah? Ini Saran Auto2000

4. Total Down Payment (TDP)

Total Down Payment (TDP) merupakan keseluruhan dana awal yang perlu disiapkan konsumen ketika membeli mobil secara kredit.

Komponen TDP dapat mencakup uang muka, biaya administrasi atau provisi, premi asuransi, angsuran pertama, serta biaya lain sesuai kesepakatan pembiayaan.

Karena terdiri dari beberapa komponen, nominal TDP tidak selalu sama dengan DP yang tercantum dalam penawaran kredit. Calon pembeli sebaiknya meminta rincian TDP secara tertulis agar mengetahui seluruh biaya yang harus disiapkan sebelum kendaraan diterima.

5. ADDM dan ADDB

ADDM merupakan singkatan dari Angsuran Dibayar di Muka, sedangkan ADDB adalah Angsuran Dibayar di Belakang. Keduanya merupakan istilah yang digunakan dalam skema pembayaran kredit kendaraan.

Pada skema ADDM, angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan pembayaran awal atau TDP. Dengan demikian, konsumen membayar cicilan pertama di muka. Sementara itu, pada skema ADDB, angsuran pertama dibayarkan pada periode pembayaran berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan dalam perjanjian kredit.

Perbedaan skema tersebut berpengaruh terhadap besaran dana awal yang perlu disiapkan konsumen.

6. On The Road (OTR) dan Off The Road

Istilah On The Road (OTR) dan Off The Road berkaitan dengan harga kendaraan serta kelengkapan administrasi legalitasnya.

Harga OTR merupakan harga kendaraan yang umumnya sudah mencakup biaya pengurusan dokumen kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan komponen pajak atau administrasi terkait sesuai ketentuan wilayah.

Sementara itu, harga Off The Road merupakan harga kendaraan yang belum mencakup biaya pengurusan dokumen legalitas tersebut.

Harga Off The Road biasanya terlihat lebih murah dibandingkan harga OTR. Namun, konsumen perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk mengurus dokumen kendaraan hingga dapat digunakan secara legal di jalan raya.

7. Angsuran atau Cicilan

Angsuran atau cicilan merupakan pembayaran berkala yang wajib dilakukan debitur kepada lembaga pembiayaan atau kreditur selama masa kredit kendaraan. Besaran cicilan biasanya dipengaruhi oleh harga kendaraan, jumlah uang muka, suku bunga, biaya pembiayaan, serta tenor yang dipilih.

Pembayaran angsuran dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit. Sebelum mengambil kredit mobil, konsumen sebaiknya menghitung kemampuan finansial agar cicilan bulanan tidak mengganggu kebutuhan pengeluaran lainnya.

BACA JUGA: Airbag Mobil Tidak Selalu Mengembang saat Kecelakaan, Ini Penjelasannya

8. Tenor

Tenor merupakan jangka waktu atau periode yang diberikan lembaga pembiayaan kepada konsumen untuk melunasi pinjaman.

Dalam pembelian mobil secara kredit, tenor umumnya tersedia mulai dari satu hingga lima tahun, meskipun pilihan dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan pembiayaan.

Semakin panjang tenor, biasanya cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Namun, konsumen perlu memperhatikan total biaya pembiayaan karena masa pinjaman yang lebih panjang dapat membuat akumulasi bunga menjadi lebih besar.

9. Jatuh Tempo

Jatuh tempo merupakan tanggal terakhir pembayaran angsuran yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Debitur wajib membayar cicilan sesuai tanggal tersebut agar tidak mengalami keterlambatan pembayaran.

Apabila pembayaran dilakukan melewati jatuh tempo, konsumen dapat dikenakan denda sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan.

Riwayat keterlambatan pembayaran kredit juga dapat memengaruhi catatan kredit konsumen dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

10. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan akibat pencurian atau kerusakan kendaraan dengan tingkat kerusakan yang mencapai batas tertentu.

Dalam ketentuan umum polis kendaraan bermotor di Indonesia, kerusakan biasanya dikategorikan sebagai kerugian total apabila biaya perbaikannya mencapai atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum mengalami kerugian.

Artinya, asuransi TLO tidak menanggung kerusakan ringan seperti baret atau penyok kecil.

Jenis perlindungan ini umumnya memiliki premi lebih rendah dibandingkan asuransi comprehensive atau all risk.

11. Asuransi All Risk (Comprehensive)

Berbeda dengan TLO, asuransi all risk atau comprehensive memberikan perlindungan terhadap kerusakan kendaraan dengan cakupan yang lebih luas. Perlindungan ini dapat mencakup kerusakan ringan, sedang, hingga berat akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Sebagai contoh, ketika mobil mengalami kerusakan akibat benturan atau kecelakaan, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Meski cakupannya lebih luas, konsumen tetap perlu memperhatikan pengecualian, risiko sendiri atau deductible, serta ketentuan klaim yang berlaku.

12. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik atau pemberi fidusia.

Dalam pembelian mobil secara kredit, kendaraan yang dibiayai umumnya menjadi objek jaminan fidusia hingga kewajiban pembayaran dilunasi.

Apabila debitur mengalami gagal bayar, kreditur memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, eksekusi jaminan fidusia tidak berarti perusahaan pembiayaan dapat menarik kendaraan secara paksa dalam semua keadaan. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai pengakuan wanprestasi dan mekanisme eksekusi.

Biaya administrasi pendaftaran jaminan fidusia juga dapat menjadi salah satu komponen biaya dalam pembelian mobil secara kredit.

(om/mg)

 

 

 

, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *