Korlantas Polri Kenalkan STNK Digital, Dokumen Elektronik Punya Kekuatan Hukum

Peluncuran STNK Digital
Foto: Korlantas Polri

OTO Mounture — Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara elektronik.

Layanan tersebut diperkenalkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang saat ini berlaku.

Menurutnya, STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.

BACA JUGA: Kawasaki dan MNC Bank Rilis Kartu Kredit Khusus, Ada Towing Gratis

Salah satu kemudahan yang ditawarkan melalui STNK Digital adalah akses dokumen kendaraan ketika pemilik kendaraan tidak membawa STNK fisik.

Dalam kondisi STNK fisik tertinggal atau tidak dibawa karena faktor tertentu, masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu mengandalkan dokumen STNK dalam bentuk fisik ketika membutuhkan informasi kendaraan saat berada di perjalanan.

Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, STNK Digital juga dirancang untuk mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas.

Informasi kendaraan yang tersedia secara digital dapat membantu proses pemeriksaan data menjadi lebih mudah dan akurat. Digitalisasi ini juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik yang berpotensi rusak atau hilang.

Kehadiran STNK Digital sekaligus menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri menghadirkan layanan lalu lintas yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Dengan layanan ini, akses terhadap dokumen kendaraan diharapkan menjadi lebih praktis sekaligus mendukung pelayanan administrasi lalu lintas yang semakin modern.

BACA JUGA: IPCC Catat 607.196 Unit CBU hingga Agustus 2026, Trafik Truck/Bus Tumbuh 44%

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, STNK Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.

Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa STNK Digital merupakan mirroring dari STNK fisik, sehingga dokumen tersebut bukan berarti menggantikan keberadaan STNK fisik sebagai dokumen kendaraan.

Korlantas Polri menyatakan inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

(om/ns)

 

 

, , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *