
OTO Mounture — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif untuk kendaraan listrik tetap berlanjut. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak kendaraan hingga bebas dari aturan ganjil genap, sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Insentif kendaraan listrik mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Surat tersebut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB saat perpanjangan STNK tahunan. Hal ini membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi jauh lebih terjangkau dibanding kendaraan konvensional.
BACA JUGA: Jaecoo Ramaikan Rinjani100 2026, Tampilkan SUV Hybrid Petualang di Medan Ekstrem Lombok
Selain insentif pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga masih mendapatkan keistimewaan lain, yakni bebas dari pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dipertahankan.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi,” jelasnya.
Dengan demikian, kendaraan listrik dapat melintas kapan saja tanpa terpengaruh nomor pelat ganjil atau genap.
Pemprov DKI Jakarta menilai insentif ini sebagai bagian dari strategi besar menuju mobilitas berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik diharapkan mampu menekan emisi karbon sekaligus meningkatkan kualitas udara di perkotaan.
Namun demikian, pengembangan kendaraan listrik tetap harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
(om/ril)








