Detail Cara Perpanjang SIM via Ponsel Android

Dokumen hasil perpanjang SIM via online – Foto: OTO Mounture/Luchito Sangsoko

OTO Mounture — Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib jika ingin berkendara dengan kendaraan bermotor, baik motor, mobil, truk hingga bus.

Adapun SIM tersebut memiliki masa berlaku yaitu lima tahun. Setelah lima tahun, maka Anda perlu melakukan perpanjangan SIM tersebut melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang ada di berbagai kota.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara mandiri dari rumah saja alias menggunakan ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android ataupun iOS.

Caranya pun cukup mudah, Anda bisa melakukan pengunduhan aplikasi di platform Play Store, atau AppStore. Nah, kali ini Oto Mounture mau mengulas cara mudah untuk memperpanjang SIM via ponsel Android.

Langkah pertama, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Setelah itu, Anda bisa masuk dengan mendaftarkan nomor ponsel serta melakukan verifikasi nomor tersebut dengan mengisi OTP yang dikirimkan secara otomatis oleh sistem.

BACA JUGA: Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Foto: OTO Mounture/Luchito Sangsoko

 

Setelah masuk ke dalam aplikasi, terdapat beberapa pilihan, di mana Anda bisa memilih kolom SIM. Selanjutnya, Anda bisa menuju ke kolom pilihan E-Rikkes untuk melakukan tes kesehatan.

Tekan tombol E-Rikkes, maka Anda akan diarahkan ke halaman web untuk membuat akun baru. Setelah itu, Anda akan diminta melakukan verifikasi data sebelum melakukan tes kesehatan. Adapun tes kesehatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Selesai melakukan tes kesehatan dan mendapatan hasil, maka Anda bisa kembali ke aplikasi Digital Korlantas, untuk kembali menuju ke menu SIM dan pilih kolom E-Ppsi untuk melakukan tes psikologi.

Tekan kolom E-Ppsi, Anda bakal diarahkan ke halaman web E-Ppsi. Sama halnya dengan tes kesehatan, Anda juga perlu membuat akun baru dan melakukan verifikasi data.

Adapun untuk tes psikologi ini, Anda akan dikenakan biaya untuk membeli voucher tes yang bisa ditransfer melalui virtual account Bank BNI atau OVO. Tata cara detail pembayarannya, Anda bisa melihat di halaman web-nya.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan notifikasi dan voucher untuk melakukan tes. Perlu diingat, tes yang dilakukan cukup panjang, jadi sebisa mungkin lakukan saat waktu luang dan secara santai.

Kelar melakukan tes, dan mendapatkan hasil, maka Anda bisa kembali ke aplikasi Digital Korlantas kembali. Langkah selanjutnya ialah menyiapkan dokumen-dokumen seperti foto fisik E-KTP, foto fisik SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan Pas foto berlatar biru.

BACA JUGA: Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Listrik

Adapun syarat mengunggah foto antara lain menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480×640 pixel, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti peci atau topi, serta foto menghadap ke depan.

Setelah semua dokumen telah siap, maka Anda bisa menuju ke kolom Perpanjangan SIM. Lalu pilih Golongan SIM yang akan diperpanjang, serta nomor SIM dan unggah dokumen yang telah disiapkan.

Sekedar informasi, bagi Anda pengguna Android 10 ke atas mungkin akan kesulitan dalam melakukan pengunggahan dokumen, jadi kami sarankan untuk menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android 10 ke bawah.

Sebab, saat Oto Mounture mencoba menggunakan ponsel Android 10 ke atas, kami kesulitan melakukan pengunggahan dokumen, dan akhirnya mencoba menggunakan ponsel Android 10 ke bawah dan baru bisa.

Usai melakukan pengunggahan dokumen, lanjut pengecekan persyaratan, pemilihan lokasi Satpas (pilih yang terdekat dari lokasi Anda), mengisi nomor rekening untuk pengembalian jika perpanjangan SIM ditolak.

Selanjutnya pilih pengiriman atau pengambilan, di mana pengiriman akan dilakukan menggunakan PT Pos Indonesia. Langkah terakhir ialah konfirmasi data.

Jika sudah semua dilakukan maka Anda tinggal nunggu proses pengesahaannya, sekitar 3 – 7 hari yang perkembangannya bisa dipantau melalui kolom Transaksi.

(om/ls)

, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *