Larangan Klakson Telolet di Bus, Ini Kata Hino

 

Ilustrasi – Foto: HMSI

OTO Mounture — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat larangan operator bus untuk penggunaan klakson telolet karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan.

Terkait hal itu, PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) mengungkapkan bahwa penggunaan klakson telolet tersebut dikhawatir berpengaruh pada sistem pengereman bus.

Hal itu diungkapkan After Sales & Technical Director HMSI, Irwan Supriyono pada acara Buka Puasa Bersama di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Menurutnya, pemasangan klakson telolet terkadang dilakukan dengan cara yang tidak direkomendasikan. Sebab, kata dia, pemasangan klakson tersebut cenderung dipasangkan kepada tangki angin.

BACA JUGA:

Hino Dapat Tambahan Sertifikat TKDN untuk 3 Model Kendaraan

Sambut Musim Mudik, Hino Buka 18 Posko Lebaran

“Banyak sekali kasus penggunaan klakson angin (telolet) tapi mengambilnya (pemasangan) di tempat salah. Jadi kita lihat mereka mengambil dari tangki tanpa melewati safety valve,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika melakukan pemasangan melalui tangki, maka bila terjadi kebocoran pada klakson atau selang maka akan membuat tangki terkuras habis.

“Ketika telolet itu bocor atau selangnya bocor otomatis si tangki terkuras habis dan itu akan berpengaruh pada pengereman dan itu yang dikhawatirkan,” kata dia.

Ia pun menambahkan, penggunaan yang berlangsung lama pada klakson telolet pun akan menguras tangki dan dalam keadaan darurat sistem pengereman akan berkurang.

“Kita memang tidak disarankan menggunakan (klakson) telolet, karena berpengaruh terhadap aktivitas penggunaan rem,” tutupnya.

(om/ls)

, , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *