OTO Mounture — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau EV Fast Charging miliknya sudah tidak bisa digunakan oleh mobil listrik dengan merek lain.
Jika sebelumnya SPKLU milik Hyundai bisa digunakan untuk mengisi daya baterai mobil listrik merek lain, kini mulai Agustus 2024 sudah tidak berlaku lagi.
Dikutip dari akun instagram resmi HMID, disebutkan bahwa ada beberapa aturan baru, salah satunya penggunaan SPKLU Hyundai yang tidak bisa diakses oleh mobil listrik merek lain.
“Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP),” tulis Hyundai.
BACA JUGA:
Daihatsu Raih 539 SPK di GIIAS 2024, Anjlok 55 Persen
Honda Jalin Kemitraan dengan Nissan dan Mitsubishi, Kembangkan Kendaraan Listrik
Beberapa SPKLU Hyundai memang ditempatkan di beberapa lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan. SPKLU tersebut hanya mendukung ultrafast charging, dan sebelumnya mobil listrik merek lain yang memiliki tipe charger CCS2 bisa menggunakannya.
Salah satu SPKLU ultrafast charging Hyundai terpasang di Plaza Indonesia. Di sana, Hyundai menyediakan dua unit ultrafast charger gun dengan total daya 240kW yang mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10% hingga 80% dalam waktu kurang lebih 18 menit.
Sementara itu, bagi pembeli baru mobil listrik Hyundai dari periode pre-book untuk All New Kona Electric dan GIIAS 2024 untuk model lainnya, akan tersedia EV Charging Service Program yang dapat diakses gratis melalui aplikasi myHyundai.
“Anda akan mendapatkan notifikasi melalui saluran Whataspp resmi milik Hyundai untuk proses aktivasi dan penggunaannya,” demikian pernyataan Hyundai.
(om/ril)