OTO Mounture — PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.
Perjanjian Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang.
Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT HMSI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala, sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Namun, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Hal ini sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses.
BACA JUGA:
GAC Aion Segera Operasikan Pabrik di Indonesia
Penjualan Mobil di Indonesia Naik 22 Persen pada Mei 2024
Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang, PT HMSI bersama Pemerintah Daerah Kota Tangerang telah menjalin kerja sama dalam bentuk integrasi database KBWU.
Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji.
Kerja sama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. PT HMSI berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB) milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI mengatakan pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” katanya melalui keterangan resmi, belum lama ini.
Dengan adanya fasilitas Uji KIR milik Hino diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan uji berkala kendaraan bermotor secara lebih efisien dan efektif, serta memberikan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan.
Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi Hino yang sudah mengamanatkan undang-undang keselamatan dengan menyelengarakan tempat uji kendaraan bermotor.
“Kota Tangerang sebagai yang pertama di Indonesia memiliki Fasilitas Uji KIR Swasta berharap kerja sama ini bisa terus berkesinambungan untuk menghadirkan uji kendaraan yang berintegritas dan layanan terbaik untuk pengujian kendaraan bermotor, karena dengan peran serta Hino, turut membantu pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat untuk keselamatan berkendara” tutup dia.
(om/ril)